Ternyata ini Alasan Tim Investigasi Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan Bergerak ke Surabaya
JAKARTA - Tim investigasi Polri melanjutkan pengusutan tragedi maut Stadion Kanjuruhan Malang ke wilayah Surabaya meski sudah menetapkan enam tersangka. Ternyata, alasannya hanya untuk mempermudah proses penyidikannya.
"Untuk mempermudah prosesnya saja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Oktober.
Terlebih, mayoritas anggota tim investigasi Polri mayoritas bertugas di Polda Jawa Timur yang bertempat di Surabaya.
Sehingga, ke depannya proses pemeriksaan dan lain sebagainya akan berlangsung di Polda Jawa Timur.
"Karena tim sidik semua dari Polda (Jawa Timur, red)," ungkapnya.
"Saat ini masih melaksanakan pemeriksaan para saksi dalan lain-lain," sambung Dedi.
Sebelumnya diberitakan, dalam rangkaian penyidikan, tim investigasi bakal menuju Surabaya pada hari ini.
"Seluruh tim investigasi berangkat ke Surabayat untuk lanjutkan penyidikan," kata Dedi.
Dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban jiwa ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mulai dari anggota kepolisian hingga Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Para tersangka itu antara lain, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Lalu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Baca juga:
- Jadi Tersangka, Dirut PT LIB Ternyata Manipulasi Hasil Verifikasi Stadion Kanjuruhan Malang
- Kapolri Sebut 20 Anggotanya Langgar Etik di Rangkaian Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan Malang
- Di Stadion Kanjuruhan, Jokowi Sempat Tanya Ketum PSSI: Pertanyaannya, Kenapa Sih Sampai Gerbang 3 Enggak Dibuka?
- Pele Ikut Bersuara soal Tragedi Stadion Kanjuruhan: Kekerasan Tidak Punya Tempat di Olahraga
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap pihak yang bertanggungjawab dalam rangkaian pertandingan hingga tragedi maut itu terjadi.
Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.