Erick Thohir: Saya Tidak Menutup Mata, Penugasan di BUMN Itu Tends to Corrupt
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui berbagai penugasan di perusahaan pelat merah memang rawan atau berpotensi korupsi.
Namun, kata Erick, hal ini bisa dikontrol dan diatasi melalui Undang-undang (UU) BUMN.
Lebih lanjut, Erick mengatakan, dalam Undang-undang BUMN, dirinya mengusulkan seluruh penugasan perseroan harus disepakati tiga menteri.
Adapun kementerian yang dimaksud yakni menteri yang menugaskan, menteri BUMN, dan menteri keuangan.
"Saya tidak menutup mata kita, penugasan-penugasan di BUMN itu tends to corrupt, makanya kita ubah sekarang. Seluruh penugasan di BUMN harus disepakati tiga Menteri, Menteri yang menugaskan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan," ungkap Erick melalui video pendek yang diunggah di akun instagram resminya @erickthohir, dikutip Jumat, 7 Oktober.
Dalam proses penugasan, lanjut Erick, kementerian terkait yang memberi penugasan pun harus menggelontorkan anggaran kepada perusahaan.
Erick menjelaskan suntikan dana tersebut dengan catatan bila kementerian terkait memiliki anggaran yang cukup.
Namun sebaliknya, bila kementerian memberi penugasan tapi tidak memiliki anggaran, maka diperlukan dana BUMN.
Dana perusahaan yang dimaksud berupa government injection atau suntikan dana negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Supaya budget-nya terlihat. Kalau memang menteri yang menugaskan ada budget, jangan pakai budget BUMN. Kalau ternyata dia tidak ada budget, pakai BUMN. Karena ini korporasi opsinya dua, kalau tidak feasible, government injection, yang namanya PMN," tuturnya.
Baca juga:
Terkait dengan PMN, Erick menegaskan, sebanyak 70-80 persen PMN yang diberikan kepada perusahan pelat merah digunakan untuk menjalankan penugasan dari pemerintah.
"PMN itu persepsinya jelek, salah. Karena PMN 70-80 persen penugasan. Tidak ada penyelamatan. (Ini untuk) penugasan. Cuma dulunya tidak transparan, sekarang dengan adanya kesepakatan tiga menteri, (jadi) semua transparan. Dan ini kita dorong di Undang-undang BUMN," ucapnya.