Kejaksaan Minta Audit BPKP Usut Dugaan Korupsi Taman Budaya Sumbar
PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah meminta audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar.
"Dalam penyidikan saat ini kami telah meminta audit kepada BPKP Sumbar untuk menentukan besaran kerugian negara yang muncul akibat kasus ini," kata Kepala Kejari Padang Muhammad Fatria dilansir ANTARA, Kamis, 6 Oktober.
Permintaan audit tersebut telah dikirim oleh pihaknya kepada BPKP, dan sekarang kejaksaan tinggal menunggu hasil pemeriksaan selesai.
"Kerugian negara adalah unsur yang harus dipenuhi oleh penyidik dalam memproses kasus korupsi, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar itu.
Sejalan dengan permintaan audit, Kejari Padang juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi secara maraton.
Jumlah saksi yang sudah diperiksa saat ini sebanyak 35 orang dengan berbagai latar belakang, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, konsultan perencana, pengawas, serta kontraktor pelaksana.
Baca juga:
Fatria memastikan pihaknya akan melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut secara matang berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kasus tersebut adalah pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu dana sebesar Rp31 miliar, kejaksaan mengendus adanya pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga muncul indikasi kerugian negara.
Dampaknya sampai sekarang pengerjaan terhadap proyek gedung dengan sifatnya tahun tunggal itu menjadi "mangkrak" dan terbengkalai.
Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sedangkan pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp8 miliar.
Kejari Padang menegaskan pihaknya akan mengusut kasus tersebut secara tuntas, dan menjerat siapa saja yang bersalah dan telah merugikan keuangan negara.