Polri Periksa 31 Personel Terkait Tragedi Kanjuruhan, Komisi III DPR: Tuntas Sampai ke Pimpinannya
JAKARTA - Komisi III DPR meminta Polri mengusut tuntas personel polisi yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, hingga ke Pimpinannya. Pasalnya, akibat penggunaan gas air mata di dalam stadion oleh aparat, 131 nyawa melayang.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi langkah Polri yang memeriksa 31 personel polisi terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pengamanan laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober.
Menurut Sahroni, Polri harus mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan yang merenggut banyak nyawa tersebut. Bahkan, jika perlu Polri juga tak segan memeriksa personel yang bertugas sampai ke tingkat pimpinannya.
“Saya minta kasus ini benar-benar diusut tuntas sampai ke pimpinannya. Dari saksi-saksi yang sudah terkumpul, jika ditemukan unsur pelanggaran, mohon segara langsung proses penindakan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis, 6 Oktober.
Pimpinan komisi hukum itu menegaskan, upaya investigasi jangan berhenti sampai di pemeriksaan personel saja. Karena menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih ada oknum-oknum lain.
"Bahkan pimpinannya yang terlibat," lanjutnya.
Legislator NasDem Dapil DKI Jakarta itu mendesak, agar pengusutan kasus tragedi Kanjuruhan ini tidak memakan waktu yang lama. Sebab kata dia, rakyat Indonesia tengah mengikuti seluruh prosesnya dengan cermat.
“Jika ingin mengembalikan kepercayaan publik, maka dalam melakukan investigasi ini polisi jangan berbelit-belit. Publik menonton, jadi proses semuanya harus cepat, transparan, dan menjerat semua pihak yang harus bertanggung jawab tanpa pandang bulu,“ tegas Sahroni.
Baca juga:
Diketahui, Tim Investigasi Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang anggota polisi terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober, malam. Tragedi itu menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota tersebut.
"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Itu kaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik," kata Dedi dalam jumpa pers di Polres Malang, Jawa Timur, Rabu, 5 Oktober, malam.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang harus didalami berkaitan dengan pemeriksaan 31 orang anggota polisi yang bertugas di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada saat pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu.
Tim penyidik juga sudah melaporkan langkah-langkah tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Selain memeriksa 31 orang anggota polisi tersebut, tim juga sudah memeriksa empat orang dari eksternal.
"Pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi, baik saksi internal anggota Polri yang terlibat di dalam pengamanan maupun dari eksternal," katanya.