Deputi Penindakan KPK Justru Ogah Buka-bukaan Soal Penyelidikan Formula E

JAKARTA - Deputi Penindakan dan Ekseksusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto justru ogah membuka hasil penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Menurutnya langkah membuka penyelidikan justru tak tepat.

"Kalau kami membuka-buka itu tidak tepat juga," kata Karyoto seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu, 5 Oktober.

Karyoto mengatakan penyelidikan dilakukan tertutup karena KPK baru mengumpulkan keterangan dan bukti. Sehingga, mereka yang diminta hadir belum tentu menjadi pihak yang berkasus di komisi antirasuah.

Karenanya, KPK tak mau asal membuka siapa saja pihak yang dipanggil untuk menjaga asas praduga tak bersalah. "Proses lidik itu harus kita kategorikan bahwa orang-orang yang memberikan itu belum bisa dikatakan sebagai keterangan saksi," tegasnya.

"Karena sifatnya masih keterangan-keterangan yang dikonfirmasi atau diklarifikasi terhadap apa yang sedang dilakukan atau ingin dibuat terang oleh para penyelidik," sambung Karyoto.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata justru membuka peluang penyelidikan dugaan korupsi Formula E untuk disampaikan ke publik. Padahal, proses ini biasanya dilakukan secara tertutup.

"Kami sedang mempertimbangkan juga bagaimana kalau proses lidik itu kita buka supaya masyarakat mengetahui apa sih yang sudah diperoleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober.

Alex mengatakan mereka memilih terbuka dalam penyelidikan kasus ini untuk melawan isu yang berkembang. Apalagi, KPK belakangan kerap disebut melakukan kriminalisasi.

Masyarakat nantinya diharap bisa mengikuti proses penyelidikan yang berlangsung. Nantinya, sejumlah informasi akan dibuka, salah satunya keterangan dari saksi.

"Dari keterangan para saksi yang sudah dipanggil, apa yang mereka terangkan. Supaya apa, supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami mengkriminalisasi seseorang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan tengah mengusut dugaan korupsi ajang balap Formula E di DKI Jakarta. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu, 7 September.

Setelah pemanggilan tersebut, beredar kabar Anies bakal ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini kemudian dituding untuk menjegalnya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Selain Anies, sejumlah pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keteranfan. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi yang mengaku menjelaskan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).