Mahfud MD Sebut Penahanan Putri Candrawathi Sebelum Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sudah Tepat
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md, menyebut langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah tepat.
"Masyarakat mengatakan kok tidak ditahan? Sudah ditahan. Karena, sebenarnya penahanan itu bisa dilakukan besok saat penyerahan barang bukti dan tersangka, baru ditahan. Tapi ini sudah ditahan duluan agar mempermudah," ujar Mahfud di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Oktober.
Mahfud menilai, penahanan Putri sekaligus menunjukkan bahwa Polri serius dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Saya kira sampai saat ini, Kapolri serius menangani ini. Tidak ada hal yang mencurigakan atau apa pun," katanya.
Baca juga:
- Berkas Kasus Ferdy Sambo Cs Lengkap, Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung: Hanya Bolak Sekali Langsung Jadi
- Serahkan Rekomendasi Kasus Brigadir J ke Menko Polhukam, Komnas HAM: Terjadi Extra Judicial Killing
- Soal Laporan Komnas HAM Terkait Kematian Brigadir J, Mahfud MD: Hanya Pelengkap, Tak Projusticia
- Muncul Pertanyaan Kenapa Ada Adegan Pembunuhan Brigadir J yang Ditolak Diperagakan Tersangka, Ini Kata Mahfud MD
Menurutnya, proses pelimpahan perkara tahap II ke Kejaksaan Agung (Kejagung), yang rencananya akan dilakukan pekan depan pun sudah bisa menjawab keraguan masyarakat di kasus tersebut.
"Di tengah masyarakat ini masih ada semacam keraguan yang itu disebarkan seakan-akan Polri nggak serius. Kalau Saudara lihat, Kapolri itu sudah sangat serius loh. Sejak awal menanggapi seruan masyarakat, memeriksa, membalik situasi dari tembak-menembak jadi menembak itu kan. Kuncinya ada di Kapolri dan itu semua terjadi. Sekarang dijanjikan perkara itu akan segera P21, sekarang betul-betul P21," jelas Mahfud.