Mahfud MD Sebut Penahanan Putri Candrawathi Sebelum Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sudah Tepat

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md, menyebut langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah tepat. 

Meskipun, menurut Mahfud, dalam regulasi sebetulnya penahanan tersangka dilakukan setelah pelimpahan berkas. Namun, Kapolri telah menahan lebih dulu untuk mempermudah proses selanjutnya.

"Masyarakat mengatakan kok tidak ditahan? Sudah ditahan. Karena, sebenarnya penahanan itu bisa dilakukan besok saat penyerahan barang bukti dan tersangka, baru ditahan. Tapi ini sudah ditahan duluan agar mempermudah," ujar Mahfud di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Oktober. 

Mahfud menilai, penahanan Putri sekaligus menunjukkan bahwa Polri serius dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  "Saya kira sampai saat ini, Kapolri serius menangani ini. Tidak ada hal yang mencurigakan atau apa pun," katanya.

 

Bahkan lanjut Mahfud, Kapolri telah serius sejak awal pengungkapan kasus. Mulai dari peristiwa tembak-menembak hingga menjadi kasus pembunuhan berencana.

Menurutnya, proses pelimpahan perkara tahap II ke Kejaksaan Agung (Kejagung), yang rencananya akan dilakukan pekan depan pun sudah bisa menjawab keraguan masyarakat di kasus tersebut. 

"Di tengah masyarakat ini masih ada semacam keraguan yang itu disebarkan seakan-akan Polri nggak serius. Kalau Saudara lihat, Kapolri itu sudah sangat serius loh. Sejak awal menanggapi seruan masyarakat, memeriksa, membalik situasi dari tembak-menembak jadi menembak itu kan. Kuncinya ada di Kapolri dan itu semua terjadi. Sekarang dijanjikan perkara itu akan segera P21, sekarang betul-betul P21," jelas Mahfud.