Polri Gelar Operasi Zebra 2022, Pola Penindakan Tak Hanya E-TLE
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Zebra 2022 pada 3 hingga 16 Oktober. Nantinya, pola penindakan pelanggaran tak hanya secara elektronik atau E-TLE.
"Jadi tadi menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota secara mandiri berdasarkan Undang-Undang diskresi," ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, Sabtu, 1 Oktober.
Undang-Undang diskresi yang dimaksud merupakan keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan.
Artinya, dalam keadaan tertentu anggota kepolisian dapat menilang secara manual. Tetapi, dalam rangkaian Operasi Zebra 2022 tetap mengedepankan penindakan berbasis E-TLE.
Jenderal bintang dua ini melanjutkan, dalam Operasi Zebra yang berlangsung selama dua pekan, setidaknya ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan.
Baca juga:
- Pakai Baju Tahanan, Putri Candrawathi: Saya Ikhlas Diperlakukan Seperti ini
- Penampakan Putri Chandrawathi Pakai Baju Orange 077 dengan Masker Putih Saat Ditahan Polri
- Putri Candrawathi Ditahan, Komisi III: Semua Pihak Dukung Langkah Kapolri
- Gandeng PPATK Usut Konsorsium Judi Online 303, Polri Petakan 10 Bandar Kelas Kakap
Namun, masyarakat diminta jangan mengartikan keberadaan petugas di jalan sebagai ketakutan. Sebab, kepolisian menginginkan pengendara tertib berlalu lintas
"Mindset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama," kata Firman.