Meski Ada E-TLE, Polri Belum Berencana Hapus Tilang Manual
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belum berencana menghapus pola penindakan tilang secara manual. Meski, saat ini sudah ada skema tilang elektronik atau E-TLE.
"Mungkin pelan-pelan kita akan kurangi (penilangan manual, red). Belum (dihapus, red)," ujar Kakorlantas Polri Irjen Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, Sabtu, 1 Oktober.
Alasan di balik belum adanya rencana menghapus pola tilang manual karena jumlah kamera E-TLE saat ini dianggap belum cukup.
Sehingga, masih banyak ruas jalan atau wilayah yang belum terpantau kamera E-TLE. Dengan dasar itulah skema penindakan secara manual akan tetap dilakukan.
"Kan ETLE belum banyak, yang masyarakat ajarin jangan siap untuk melanggar, itu saja," kata Firman.
Baca juga:
- Pakai Baju Tahanan, Putri Candrawathi: Saya Ikhlas Diperlakukan Seperti ini
- Penampakan Putri Chandrawathi Pakai Baju Orange 077 dengan Masker Putih Saat Ditahan Polri
- Putri Candrawathi Ditahan, Komisi III: Semua Pihak Dukung Langkah Kapolri
- Gandeng PPATK Usut Konsorsium Judi Online 303, Polri Petakan 10 Bandar Kelas Kakap
Adapun, pola penindakan dengan menggunakan E-TLE telah berlaku di 34 Polda di seluruh Indonesia.
Terbaru, Kapolri meresmikan peluncuran E-TLE tahap tiga di delapan polda yang meliputi Polda Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara.
Penambahan ETLE pada delapan polda itu menandakan kehadiran sebanyak 270 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 kamera speed cam di seluruh Indonesia.