KPK Duga Ada Pengalihan Izin Usaha Tambang ke Perusahaan Milik Mardani Maming

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi pengalihan izin usaha pertambangan ke perusahaan tambang milik eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Dugaan ditelisik dari Robert Budiman yang merupakan mantan karyawan PT Astri Mining Resource.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 30 September.

Dari pemeriksaan itu, penyidik menduga terjadi pengalihan izin usaha pertambangan. Hanya saja, tak dijelaskan Ali bagaimana prosesnya.

"Robert Budiman, mantan karyawan PT Astri Mining Resources, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengalihan izin usaha pertambangan ke perusahaan pertambangan milik tersangka MM sebagai pengendalinya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara selaku pemberi, yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dinyatakan telah meninggal dunia.

Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani.

Eks Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diduga mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020 mencapai Rp104,3 miliar yang diterima melalui orang kepercayaan maupun perusahaannya.