Putri Candrawathi Ditahan!

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Putri Candrawathi ditahan hari ini. Penahanan dilakukan setelah memastikan kondisi kesehatannya.

"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan, Jumat, 30 September.

Penahanan terhadap Putri Candrawathi berdasarkan beberapa pertimbangan. Satu di antaranya guna mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua," ungkapnya

Kapolri menegaskan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo itu dilakukan usai rangkaian proses pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, Putri dalam kondisi sehat dan dapat ditahan.

"Kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam kondisi baik," kata Sigit.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk lima orang tersangka telah lengkap atau P21.

Polri pun berencana melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut atau tahap II pada Senin, 3 Oktober.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam pidana penjara 20 tahun.