Punya Bisnis Properti, Hutama Karya Bakal Dapat Limpahan Lahan dari eks BPPN di Tiga Wilayah
JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) diusulkan mendapat penyertaan modal negara (PMN) nontunai berupa barang milik negara (BMN). Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Adapun PMN nontunai ini akan digunakan untuk menunjang bisnis perseroan.
Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto membenarkan hal tersebut. Kata Budi, BMN berupa tanah atau aset eks BPPN itu akan digunakan dalam pengembangan bisnis properti perseroan.
"Kita kembangkan, Hutama Karya juga punya bisnis sebagai pengembang properti, jadi dengan pemberian PMN Non Tunai dalam bentuk lahan itu akan kita kembangkan sesuai dengan bisnis kita dengan bangun properti," katanya kepada wartawan, saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis, 29 September.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pengembangan bisnis tersebut nantinya akan menyasar kalangan menengah atas. Ia mengatakan beberapa peluang yang bisa diambil, seperti pembangunan rumah sakit dan apartemen.
"Mungkin (targetnya) menengah keatas lah, ini kita cari kita juga kebetulan baru restrukturisasi ya, nanti kalau sudah membaik, kita akan mencari peluang-peluang ke depan," jelasnya.
"Bisa jadi kita akan kerja sama dengan investor apakah itu Rumah sakit, kemudian apartemen, kemudian kita lihat perkembangannya," sambungnya.
Baca juga:
- IFG Berharap PMN Disetujui untuk Dorong Program Kredit Usaha Rakyat
- Bukan untuk yang Merugi, Stafsus Erick Thohir Pastikan PMN Hanya untuk BUMN yang Dapat Penugasan
- Hutama Karya Dapat PMN Jumbo hingga Rp31 Triliun, Stafsus Menteri BUMN: Bukan untuk Bayar Utang
- Sri Mulyani Ajukan Tambahan PMN Rp15,5 Triliun ke DPR untuk Garuda, HK dan Bank Tanah
Sekadar informasi, tahun ini Hutama Karya diusulkan mendapat aset setara Rp1,94 triliun. Hutama Karya juga mendapatkan aset properti eks BPPN seluas 374.791 meter persegi di Karawaci, Tangerang dan Plaju, Palembang.
Adapun aset-aset negara itu diminta untuk dioptimalkan sebagai tambahan pendapatan Hutama Karya dalam rangka mencari pendanaan pada Jalan Tol Trans-Sumatera.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pemberian PMN nontunai kepada 8 BUMN. PMN nontunai ini berupa pemanfaatan sejumlah barang milik negara yang akan digunakan perusahaan pelat merah.
Pemberian PMN ini berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004, pasal 46 tentang Perbendaharaan Negara. Kemudian, PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menkeu Nomor 111 Tahun 2016, pasal 7.
Adapun 8 BUMN yang rencananya mendapatkan aset negara yakni Bio Farma, Pertamina, Hutama Karya, AirNav Indonesia, Perum PPD, Varuna Tirta Prakasya, ASDP Indonesia Ferry dan Sejahtera Eka Graha.