4 Korban Kecelakaan Longboat di Maluku Utara Tak Peroleh Santunan PT Jasa Raharja
MALUT - PT Jasa Raharja Ternate menyatakan tidak memberikan kompensasi asuransi kepada keluarga empat korban meninggal dunia dalam musibah tenggelamnya longboat.
Kecelakaan longboat itu melibatkan 22 penumpang yang tenggelam di perairan Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut) pada Minggu, 25 September 2022.
"Kami sangat berkeinginan agar keluarga korban meninggal dunia akibat tenggelam longboat di Kepsul diberi santunan, tetapi berdasarkan ketentuan korban meninggal dunia ini tidak dijamin asuransi karena tidak mendapat izin berlayar dari KSOP setempat," kata Kepala PT Jasa Raharja Ternate, Nurul Subekti, Kamis 29 September.
Berdasarkan informasi, longboat tersebut awalnya bertolak dari Desa Buya dan menuju ke Sanana. Namun, longboat tersebut dilaporkan terbalik di perairan Desa Paslal.
Setelah menerima laporan insiden itu Tim SAR gabungan langsung bergerak ke lokasi melakukan evakuasi korban.
Baca juga:
- Basarnas Evakuasi 22 Penumpang Longboat Tenggelam di Maluku Utara, 4 Orang Tewas
- PKS Bangun Komunikasi dengan Golkar, NasDem Beri Batasan Hingga November 2022: Masih Bisa Kocok Ulang
- Cegah Intervensi Hukum, 30 JPU yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Bakal Ditempatkan di Safe House
- Respons Tak Pasti Demokrat dan PKS Saat NasDem Nyatakan Bakal Deklarasi Koalisi 10 November
Nurul mengatakan, pada Minggu, 25 September 2022, sekitar pukul 12.55 WIT, Tim SAR gabungan tiba di Desa Paslal dengan membawa semua korban yang telah dievakuasi.
Setelah didata, empat korban dinyatakan meninggal dunia, yaitu Hasria Safi (7 tahun), Tete ona (70 tahun), Ni Umamit (57 tahun), dan Jaria Hania (45 tahun).
Sedangkan, 18 korban dinyatakan selamat, yaitu Spaldin Umadir (Motoris), Safi Umasugi (45), Marjuki embisa (30 tahun), Marjatia embisa (8 tahun), Suman Umadir (25 tahun), Hajrin Tidore (15 tahun), Bahrudin (25 tahun), Ruwaidah (37 tahun), Wacici Pramida (15 tahun), Sayina Sapsuha (54 tahun), Nurlaila Tidore (20 tahun), Nurfadila (24 tahun), Sanusi, Awria Sapsuha, Sri Sapsuha, Sahwan, Lajuma dan Farid.
Subekti mengklaim, longboat yang membawa penumpang 22 orang ini selain tidak mengantongi izin berlayar dari KSOP setempat. Dia menambahkan, longboat tersebut juga bukan merupakan kapal resmi mengangkut penumpang.
"Bahkan, saat longboat ini membawa 22 penumpang yang akan mengikuti hajatan keluarga ini tidak melalui aturan seperti pembayaran premi asuransi Jasa Raharja dan tidak melalui pelabuhan resmi," tandasnya.