Pembinaan Selama 1 Bulan Hingga Penerapan Jam Malam, Cara Jambi Berantas Geng Motor di Bawah Umur
JAMBI - Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan, mengatakan berbagai upaya pencegahan dan penindakan terus digencarkan dalam penanganan kasus keterlibatan anggota geng motor di bawah umur.
"Polresta Jambi sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Jambi dan unsur terkait untuk menggodok aturan dalam hal menangani kasus ini," kata Kompol Afrito di Jambi, Kamis 29 September.
Terkait dengan penanganan perkara geng motor yang melibatkan anak di bawah umur, Kompol Afrito mengatakan pembinaan juga dilakukan pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
Dia berharap mereka yang terlibat bisa kembali menjalani aktivitas normal seusianya.
"Setelah dilakukan penindakan secara proporsional, selanjutnya pembinaan yang dilakukan selama satu bulan," ucapnya.
Selain itu, untuk mencegahnya, kepolisian dan Pemkot Jambi juga melakukan pembatasan jam malam. Jika melewati jam malam dan terdapat kelompok bermotor menyalahi aturan maka akan langsung mendapatkan penindakan dari kepolisian.
"Setelah penindakan dilakukan pembinaan terpusat di Mako Brimob," ujarnya.
Baca juga:
- PKS Bangun Komunikasi dengan Golkar, NasDem Beri Batasan Hingga November 2022: Masih Bisa Kocok Ulang
- Cegah Intervensi Hukum, 30 JPU yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Bakal Ditempatkan di Safe House
- Respons Tak Pasti Demokrat dan PKS Saat NasDem Nyatakan Bakal Deklarasi Koalisi 10 November
- Koalisi Bareng NasDem dan Demokrat Tak Kunjung Diresmikan, PKS Jalin Komunikasi dengan Golkar
Kompol Afrito menuturkan, kepolisian selalu berkoordinasi dengan pemda dan institusi terkait penggunaan payung hukum yang diberlakukan.
Lebih lanjut, Kompol Afrito menyebutkan, Polresta Jambi sudah mengamankan 137 anggota geng motor yang mengganggu ketertiban selama tiga bulan terakhir. Sebanyak sudah 13 berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut dia, dari total 137 anggota geng motor yang diringkus itu tidak semuanya ditetapkan sebagai tersangka karena sebagian besar anggota geng motor adalah anak di bawah umur sehingga hanya wajib lapor dan dikembalikan ke orang tua.
"Saat ini kami sudah melimpahkan sebanyak 13 berkas. Satu berkas itu ada yang untuk tiga atau belasan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi itu menambahkan.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA DPMPPA Kota Jambi Rosa mengatakan, pemerintah Kota Jambi dalam hal ini OPD terkait dan Wali Kota bersama Polresta Jambi sudah melangsungkan rapat tentang penyelesaian kasus geng motor di Kota Jambi. "Kami bekerja sama dalam penanganan-nya," pungkasnya.