Larang Plagiarisme Hingga Menyontek, Kemenkumham Ajari Kekayaan Intelektual di 5 Sekolah Wilayah Kupang

NTT - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana Dominika Jone mengatakan pihaknya turun gunung mengedukasi pelajar tentang kekayaan intelektual di lima sekolah di Kota Kupang.

Kegiatan itu digelar di lima sekolah di Kota Kupang, yaitu SD Negeri 1 Bonipoi, SD Kasih Yobel, SDK Rosa Mystica, SMP Katolik Giovanni, dan SMP Kristen Citra Bangsa.

"Melalui kegiatan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Mengajar Kemenkumham berupa menumbuhkan pemahaman anak-anak pelajar tentang pentingnya menghargai dan melindungi kekayaan intelektual harus ditanamkan sejak dini," kata Marciana ketika dikonfirmasi, Kamis 29 September.

Dalam pelaksanaan, kata Marciana, para pelajar tidak hanya mendapatkan materi yang dipaparkan, namun juga diajak untuk mengamati langsung kekayaan intelektual yang ada di sekitar mereka.

Marciana menjelaskan, dengan kegiatan ini diharapkan para pelajar memiliki kesadaran sejak dini untuk tidak melakukan pelanggaran kekayaan intelektual seperti plagiarisme, pemalsuan, menyontek, ataupun menggunakan barang palsu yang merugikan banyak orang.

Sementara itu Kepala SMP Kristen Citra Bangsa, Jublina Ga mengapresiasi kegiatan DJKI Mengajar sebagai sarana edukasi kekayaan intelektual sejak dini.

"Kami berterima kasih kepada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham NTT yang menghadirkan kesempatan untuk berbagi ilmu tentang kekayaan intelektual bagi anak-anak didik kami," katanya.

Ia mengatakan, kegiatan edukasi seperti ini berkontribusi menciptakan generasi bangsa yang sadar dan menghargai kekayaan intelektual.

Kepala SMPK Giovanni, Romo Joannes Paulus Bria juga mengatakan kegiatan DJKI Mengajar menjadi kesempatan berharga untuk membekali para pelajar dengan pengetahuan tentang kekayaan intelektual.

"Berbagai pengetahuan yang disampaikan menjadi bekal jangka panjang bagi anak-anak didik kami untuk lebih menghargai dan melindungi kekayaan intelektual yang ada," tandasnya.