Jadi Korban Eksploitasi Seksual, Gadis 16 Tahun di Padang Dijual Rp1,2 Juta Sekali Kencan
SUMBAR - Kepolisian Resor Kota Padang terus mendalami kasus dugaan eksploitasi anak secara seksual dengan seorang tersangka yang berperan sebagai muncikari berinisial WO (32).
Polisi mengungkap kasus itu pada Selasa 20 September malam. Kini prosesnya dalam tahap penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
"Dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka diduga telah mengeksploitasi korban yang masih berusia 16 tahun secara seksual sekitar satu tahun terakhir," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Polisi Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dikutip dari Antara, Rabu 28 September.
Ia mengatakan, WO berperan sebagai orang yang menawarkan korban kepada pria hidung belang. WO juga yang menentukan harga.
Dalam transaksi yang terakhir kali diketahui kalau tersangka memasang tarif sebesar Rp1,2 juta, di mana tersangka mendapatkan untung Rp800.000 dan anak korban Rp400.000.
Sementara untuk transaksi sebelumnya, Putra menyampaikan, seluruh uang transaksi dipegang oleh tersangka dengan sistem jika korban butuh makan, baju, atau kebutuhan harian lain ia yang membayar.
Baca juga:
- Ketika Ibu Iriana Bacakan Dongeng Binatang untuk Anak-anak di Labuan Bajo
- Koalisi Bareng NasDem dan Demokrat Tak Kunjung Diresmikan, PKS Jalin Komunikasi dengan Golkar
- Eks Jubir KPK Sekaligus Aktivis Antikorupsi Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo
- Masih Digodok Pemrov DKI, Penerapan Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Masih Tanda Tanya
Ia mengungkapkan, hubungan antara muncikari dengan anak korban berawal saat bertemu di dunia malam. Keduanya kemudian intens bertemu hingga akrab.
Polisi pun mengingatkan kepada seluruh orangtua agar mengawasi aktivitas serta pergaulan anak masing-masing, apalagi saat keluar pada malam hari.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan apakah ada korban lain, namun sejauh ini yang terungkap baru satu orang," jelasnya.
Saat ini tersangka WO telah ditahan oleh Polresta Padang. Atas perbuataannya tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 76 huruf I juncto pasal 88 UU Perlindungan Anak.
Atas jeratan pasal tersebut, tersangka WO yang diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan pidana denda hingga Rp200 juta.
Adapun kasus tersebut terungkap setelah Tim Klewang Polresta Padang bersama dengan anggota Unit PPA menggerebek kamar Hotel A yang berlokasi di Jalan Bundo Kanduang, Padang, pada Selasa 20 September malam.