PMN untuk Garuda Indonesia Rp7,5 Triliun Disetujui DPR, Cair Usai Ada Keputusan Kasasi
JAKARATA - Komisi XI DPR RI menyetujui penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Garuda Indonesia Tbk senilai Rp7,5 triliun yang akan diberikan setelah ada keputusan kasasi.
“Kalau begitu saya putuskan kita bersepakat untuk, sesuai dengan itu, setuju,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dikutip dari Antara, Senin, 26 September.
Komisi XI DPR RI juga mendukung restrukturisasi dan privatisasi Garuda Indonesia pada tahun 2022, menyetujui kepemilikan saham pemerintah tetap menjadi mayoritas atau minimal 51 persen, dan mempertahankan Saham Merah Putih sebagai penentu kebijakan dan pengambil keputusan.
“Restrukturisasi, PMN, dan privatisasi PT Garuda Indonesia Tbk diarahkan untuk mendukung perbaikan kinerja keuangan dan operasional serta memperkuat mitigasi risiko,” katanya.
PMN untuk Garuda Indonesia akan dialokasikan untuk maintenance, restorasi, pemenuhan maintenance reserve, dan modal kerja disertai dengan penyelesaian inisiatif strategis perseroan yang pelaksanaannya akan dimonitor dan dituangkan dalam Key Performance Indicator (KPI).
Baca juga:
KPI yang dimonitor antara lain kinerja keuangan, potensi penerimaan negara, efektivitas PMN, manfaat optimalisasi rout network, dan manfaat dampak ekonomi.
Kementerian Keuangan juga diminta untuk melakukan monitoring atas pencapaian KPI, pencapaian restrukturisasi, dan inisiatif strategis, serta perbaikan keuangan, dan operasional yang dilakukan Garuda Indonesia, serta melaporkannya pada Komisi XI DPR RI per kuartal.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengharapkan right issue dan konversi saham Garuda bisa diselesaikan pada Desember 2022 setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Oktober 2022.