Bule Bulgaria Eks Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali
DENPASAR - Pria eks mantan narapidana kasus skimming berinisial IDSR dideportasi imigrasi Bali. Bule Bulgaria ini pernah dipenjara karena kasus skimming.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan WNA tersebut dipenjara karena terbukti bersalah terkait tindak pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke05 KUHP dan Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Di mana yang bersangkutan dihukum pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan. WNA ini yang terjerat kasus skimming dan pembobolan ATM tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Desember 2020 dengan menggunakan visa kunjungan," kata Anggiat, Senin, 26 September.
Baca juga:
Usai bebas dari penjara, bule Bulgaria ini ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng. Bule Bulgaria ini dikenakan tindakan administrasi keimigrasian deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Bule Bulgaria itu dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Minggu, 25 September dengan maskapai Emirates.
"Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujar Anggiat.