JAKARTA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan deportasi terhadap mantan terpidana kasus skimming anjungan tunai mandiri (ATM) bernama Georgiev Kaloyan Petrov kembali ke negara asalnya, Bulgaria.
"Karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Mataram, tindak lanjutnya, kami dari imigrasi melakukan deportasi," kata Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Putu Agus Eka Putra di Mataram, dilansir Antara, Jumat, 23 Juli.
Tugas pendeportasian warga negara asing (WNA) ini, jelasnya, dilakukan dengan pengawalan ketat. Syarat pendeportasian WNA di tengah Pandemi COVID-19, juga menjadi rangkaian petugas imigrasi memberikan pengawalan.
"Kami berikan pengawalan juga dengan protokol kesehatan. Yang bersangkutan sebelumnya sudah menjalani serangkaian tes kesehatan," ujarnya.
Petugas, jelasnya, memberikan pengawalan mulai dari Mataram sampai ke Jakarta melalui jalur penerbangan. Tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis, 22 Juli, Petrov langsung diterbangkan ke Bulgaria melalui persinggahan di Istanbul, Turki.
BACA JUGA:
Dalam perkaranya, Petrov ditangkap pada Agustus 2019 lalu. Dia ditangkap ketika menarik uang tunai melalui ATM yang berada di depan Hotel Ratih, Kota Mataram.
Namun dalam penarikannya, Petrov menggunakan kartu debit bodong yang sudah berisi data curian para nasabah bank.
Hal itu terbukti dari sitaan 17 kartu ATM bodong. Data di dalam kartu tersebut, telah terisi profil nasabah bank ketika dia berada di luar negeri.
Sebagai eksekutor, Petrov bertransaksi menarik uang dari ATM yang sama selama tiga hari berturut-turut. Total uang yang ditarik sebesar Rp42,3 juta.
Dengan perbuatan yang demikian, Petrov dalam putusannya di Pengadilan Negeri Mataram, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.