Ketahui 5 Jenis Usaha Kelompok Berserta Ciri-cirinya

YOGYAKARTA – Usaha kelompok adalah sebuah bisnis yang dijalankan oleh beberapa orang atau kelompok secara bersama-sama. Jenis usaha kelompok ada beberapa macam, mulai dari CV hingga koperasi.

Sesuai dengan namanya, modal untuk usaha kelompok berasal dari patungan dan keuntungannya dibagi dengan sistem bagi hasil atas kesepakatan bersama.

5 Jenis Usaha Kelompok Beserta Ciri-Cirinya

Perlu diketahui, usaha kelompok memiliki anggota yang aktif serta anggota pasif. Keanggotaan tersebut disebut sebagai struktur perusahaan dan bekerja sesuai dengan tugas masing-masing.

Dihimpun VOI dari berbagai sumber, Senin, 26 Septermber 2022, berikut jenis-jenis usaha kelompok beserta cirinya.

1. Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Terbatas

Jenis usaha kelompok yang pertama adalah persekutuan terbatas atau CV. Jenis usaha ini didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih. Modalnya, bisa berasal dari satu orang atau beberapa investor.

Adapun ciri-ciri CV antara lain:

  • Memiliki modal yang besar
  • Memiliki sejumlah pihak yang disebut sebagai sekutu aktif serta sekutu pasif dengan peranan yang berbeda-beda. Sekutu aktif adalah pihak yang menjalankan usaha, sementara sekutu pasif berperan sebagai penyandang dana.

2. Perusahaan Firma

Perusahaan firma merupakan badan usaha yang dibangun oleh beberapa orang dengan menggunakan nama yang sama untuk digunakan secara bersama-sama.

Setiap anggota firma mempunyak hak yang sama dalam bertugas atas nama firma tersebut dan apabila muncul resiko atas tindakan salah satu anggota, kerugiannya akan ditanggung bersama-sama.

Perusahaan firma terbagi menjadi empat macam yakni:

  • Firma dagang
  • Firma non dagang atau firma jasa
  • Firma terbatas
  • Firma umum

Adapun ciri perusahaan firma yaitu:

  • Perusahaan firma hanya bertahan untuk sementara waktu saja. Apabila salah satu pendiri firma sudah tidak bekerja pada firma tersebut, maka firma itu akan bubar.
  • Firma bisa dijalankan menjadi bisnis dengan sekala besar seperti berubah menjadi CV atau berskala kecil
  • Setiap pendiri firma berhak memimpin serta bertanggung jawab secara tidak terbatas atas firma tersebut.

3. Perseroan Terbatas (PT)

Ilustrasi perseroan terbatas (Pixabay)

Yang dimaksud dengan perserian terbatas adalah badan usaha yang besar dan diatur sesuai undang-udang negara dalam perseroan tersebut.

Di Indonesia, perseroan terbatas diatur dalam UU No. 40/2007 tentang Perseroan terbatas. Dalam UU tersebut, PT adalah badan hukum dengan pesekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian.

Ciri-ciri perseroan terbatas antara lain:

  • Berorientasi terhadap keuntungan yang besar
  • PT tak mempunyai peran penting terhadap fungsi ekonomi serta fungsi komersial
  • Modal PT berasal dari saham dan obligasi
  • PT bersifat independen dan tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • PT dipimpin oleh dewan direksi
  • Segala keputusan yang ada dalam PT diambil lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

4. Badan Usaha Milik Negara

BUMN adalah usaha yang modalnya berasal dari Negara. Di Indonesia, BUMN terbagi menjadi beberapa jenis seperti Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) serta Perusahaan Perseroan (POS).  

Ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut:

  • Kekuasaan penuh berada di tangan pemerintah
  • Segala risiko BUMN ditanggung oleh pemerintah
  • BUMN dijadikan sebagai alat pemasukan oleh negara
  • Saham BUMN terbuka untuk pubik alias bisa dimiliki oleh masyarakat
  • BUMN melayani kepentingan umum serta pelayanan publik

5. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang dibentuk untuk memakmurkan serta membantu anggota koperasi.

Koperasi dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggota koperasi dan merupakan jenis usaha kelompok di bidang ekonomi.

Ada beberapa jenis koperasi yang telah diakui di Tanah Air yakni Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Jasa, serta Koperasi Serba Usaha.

Ciri-ciri koperasi adalah sebagai berikut:

  • Bersifat sukarela
  • Segala kerugian ditanggung oleh anggota koperasi
  • Modal bergantung dari simpanan anggotanya
  • Anggota koperasi tidak bersifat permanen

Demikianlah informasi mengenai jenis usaha kelompok beserta ciri-cirinya. Apakah Anda tertarik mendirikan usaha kelompok?