Tekan Tambang Timah Ilegal di Bangka, DPR Ngaku Perjuangkan Warga Punya Legalitasnya
JAKARTA - Menekan maraknya penambangan bijih timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Komisi VII DPR mengaku akan terus memperjuangkan penetapan Wilayah Tambang Rakyat (WPR) yang merupakan kewenangan Kementerian ESDM.
"Kami terus memperjuangkan legalitas tambang masyarakat ini, baik itu dari teknis menambang sesuai dengan K3 dan legalitas untuk usahanya," kata anggota Komisi VII DPR, Bambang Patijaya, saat bersilahturahim dengan kepala daerah, tokoh, dan politisi se-Babel di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu 25 September.
Ia mengatakan, isu pertambangan timah di Babel memang tidak ada habisnya, mulai dari aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan masyarakat, kerusakan lingkungan, royalti, dan lainnya.
"Ini harus segera diatasi dengan program legalitas usaha tambang rakyat, mengingat pertumbuhan ekonomi di Babel dipicu pergerakan ekonomi masyarakat bawah," tuturnya.
Baca juga:
- Kata KPK, Lukas Enembe Bisa Saja Berobat ke Singapura tapi Ada Syaratnya
- Wanita Terduga Pelaku Penganiayaan dan Korbannya Konsumen Ojol Berencana Mediasi di Polsek Pesanggrahan Senin Besok
- KPK Panggil Lagi Gubernur Lukas Enembe, Polda Papua Siagakan 1.800 Personel
- Isu 'Kakak Asuh' Beking Ferdy Sambo, Polri Sebut Hanya Sebatas Dugaan
Ia menegaskan, besaran royalti untuk semua mineral perlu menjadi perhatian bersama dan penyelesaiannya tidak dilihat sektoral saja.
"Saran Komisi VII DPR RI agar timah segera dibuat tabel untuk tarif royaltinya sehingga dunia usaha tidak kaget," tuturnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin menegaskan, tidak akan menolerir pertambangan tanpa legalitas.
"Saya selalu mengatakan tidak boleh ilegal dan solusi yang sedang diupayakan pemerintah salah satunya WPR dan beberapa kebijakan lain. Kita tetap carikan solusi agar kegiatan penambangan itu legal," tandasnya.