Sebelum Ditahan KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Temui Ketua Mahkamah Agung
JAKARTA - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sempat mendatangi Ketua MA Muhammad Syarifuddin sebelum menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) har ini. Sudrajad Dimyati merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Karena dia (Sudrajad Dimyati, red) punya atasan, tentu dia melapor pada atasannya bahwa dia dipanggil untuk datang ke KPK," kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September.
Dalam pertemuan itu, Zahrul mengatakan Syarifuddin sempat bertanya pada Sudrajad terkait kasus yang menjeratnya. Selanjutnya, dia meminta hakim agung tersebut untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK.
"Pada prinsipnya dia data pagi itu untuk menyampaikan bahwa dia dipanggil KPK untuk perkara ini," tegasnya.
"Dia cuma sowanlah dengan pimpinannya untuk berangkat ke sini, pimpinan pun menyarankan supaya kooperatif di dalam pemeriksaan," sambung Zahrul.
Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Dalam kasus ini, Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. Mereka adalah Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Nukmanul Ahmad; PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Baca juga:
- Mahfud MD: Dana Otsus Papua Era Lukas Enembe Rp500 Triliun, Tapi Rakyat Papua Tetap Miskin, Pejabat Foya-foya
- Anies Targetkan RW Kumuh Berkurang Jadi 2,26 Persen pada 2026
- Masih Ada 20 Anggota Polri yang Belum Diadili Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
- KPK Ungkap Uang Suap Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Disimpan di Kotak Kamus Bahasa Inggris
Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.
Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.