Anies Targetkan RW Kumuh Berkurang Jadi 2,26 Persen pada 2026

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan jumlah RW kumuh berkurang menjadi 2,26 persen dari total luas Jakarta pada tahun 2026 mendatang.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta tahun 2023-2026.

"Penataan kawasan kumuh perkotaan juga menjadi salah satu isu prioritas terkait permukiman. Pada tahun 2026, persentase luas kawasan permukiman kumuh ditargetkan berkurang menjadi 2,26 persen," tulis Anies dalam pergub, dikutip pada Jumat, 23 September.

Pada tahun 2017, masih terdapat 445 RW di DKI Jakarta yang terkategorisasi kumuh. Selama limat tahun terakhir menjabat, telah melakukan penanganan terhadap RW kumuh sebanyak 220 RW. Sehingga, RW kumuh sampai masa jabatan Anies berakhir masih menyisakan 225 RW.

"Pada tahun 2019, masih terdapat 14,4 persen rumah tangga kumuh perkotaan di Provinsi DKI Jakarta. Pada tahun 2022 masih terdapat 225 RW kumuh atau 11,29 persen dari luas total Jakarta," ujar Anies.

Anies menjelaskan penyebab pengentasan RW kumuh tidak bisa dilakukan sepenuhnya pada kepemimpinannya. Ia menjelaskan, kendala yang dihadapi adalah pemerintah pusat tidak berwenang menyentuh aset privat, baik bangunan maupun lahan.

"Sehingga intervensi dari pemerintah terbatas pada perbaikan fisik lingkungan permukimannya, mencakup jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengolahan air limbah, pengolahan persampahan, dan proteksi kebakaran," tuturnya.

Oleh karena itu, Anies mengaku Pemprov DKI membutuhkan kolaborasi dengan warga maupun stakeholders lainnya. Contohnya melalui kebijakan community action plan (CAP) dan collaborative implementation program (CIP). 

Selain pada RW Kumuh, lanjut Anies, pemerintah juga berupaya mengatasi permasalahan kampung yang berlokasi pada lahanlahan yang memerlukan koordinasi dengan pihak pemilik lahan terkait, antara lain Pemerintah Pusat, BUMN, perusahaan swasta, dan masyarakat, dengan tetap mengedepankan hak dan kewajiban pemilik tanah maupun warga yang telah menghuni lokasi dimaksud sejak lama.