Hasil Rapat Perdana Luhut dengan KKP: Tak Ada yang Salah dari Eskpor Benih Lobster
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan mengelar rapat perdana dengan jajaran eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Salah satu poin utama dalam rapat berkaitan dengan ekspor benih bening lobster (BBL).
Luhut mengatakan, tidak ada yang salah dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 terkait dengan ekspor benih lobster.
"Jadi sudah kita cek tadi. Tadi saya tanya Pak Sekjen, Pak Lambok (Staf Khusus Bidang Hukum Menko Kemaritiman dan Investasi Lambok Nahattands) semua itu dinikmati oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," katanya, ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Jumat, 27 November.
Namun, kata Luhut pihaknya masih mendalami apakah ada yang salah dalam pelaksanaan mekanisme ekspor benih lobsternya.
"Nah kalau ada mekanisme yang salah itu sedang kita evaluasi dan sekarang dihentikan mungkin beberapa waktu dan setelah nanti kita evaluasi kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan," tuturnya.
Seperti diketahui, kemarin, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL). Seiring dengan ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo.
Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, Kamis 26 November.
Baca juga:
Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar mengatakan penghentian sementara ini berlaku mulai Kamis, 26 November hingga waktu yang belum ditentukan.
Dalam SE KKP, dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Selain itu, kata Antam, juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.
"Surat Edaran di keluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," tuturnya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 26 November.
KKP, kata Antam, memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia.
"Paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit," tuturnya.