Polri Belum Diminta Bantuan Pengamanan untuk Abu Bakar Ba’asyir yang Dirawat di RS

JAKARTA - Polri menegaskan belum mengerahkan personel untuk melakukan pengamanan khusus terhadap terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir yang sedang dirawat di RSCM. Alasannya, kewenangan perihal tersebut berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Sekarang prosesnya di mana? Yang tangani siapa? (Lapas Gunung sindur) yang bertanggungjawab siapa? jadi kita tetap menunggu permintaan pengaman dari Lapas," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat, 27 November.

Menurut Awi belum ada permintaan khusus dari Kemenkumham untuk bantuan pengamanan. Tapi Awi menyebut jika Polri tetap memantau perkembangannya. 

"Namun sebagai yang bersangkutan memang narapidana teroris tentunya kita punya kepentingan untuk monitor perkembangannya," kata dia.

Abu Bakar Ba'asyir dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, usai mengeluhkan sakit kepala dan mual, sejak 24 November.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti Baasyir masih menjalani perawatan intensif dengan pengawalan dari personil Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Brimob Polda Jawa Barat, dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Ini bukan kali pertama Abu Bakar Ba’asyir dirawat. Usia Abu Bakar Ba’asyir saat ini 82 tahun," katanya.

Adapun Ba’asyir terbukti bersalah dalam beberapa kasus terorisme di Tanah Air. Dia kemudian divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam.

Ba’asyir menjadi warga binaan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor pada 16 April 2016. Dia ditempatkan di sel khusus, setelah sebelumnya ditempatkan di lapas yang berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.