Polres Jakpus Ciduk 9 Penyelundup Narkoba dari Sumatera Utara, Nilainya Capai Rp6 Miliar

JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 6,7 kg, ganja 3,1 Kg serta Ekstasi 40 butir yang berasal dari Sumatera Utara.

"Kami berhasil mengamankan sembilan orang dari berbagai lokasi berbeda," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Kamis, 22 September.

Kombes Komarudin mengatakan, penangkapan sembilan tersangka dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Satu orang tersangka diantaranya yang diketahui berinisial PS (23), residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

PS sudah pernah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.

"Untuk tersangka PS adalah residivis yang pernah ditahan selama 5 tahun atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan 1 orang tewas," kata Kombes Komarudin.

Lebih lanjut, Kombes Komarudin menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut, total barang bukti secara ekonomi sebesar Rp6 miliar.

Sementara 9 orang tersangka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 junto132 serta sub 111 ayat 2.

"Tersangka terancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.