BOGOR - Kepolisian Resor Bogor bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp10 miliar yang terdiri atas 5,3 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin memimpin pemusnahan narkoba di Mapolres, Cibinong, Bogor, Sabtu, 6 Mei.
Sebanyak 5,3 kilogram sabu yang dikemas dalam lima bungkus plastik dan 5.000 butir ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur bersama cairan pembersih berwarna biru dan dihancurkan menggunakan blender.
Iman menjelaskan jika dirupiahkan, maka barang bukti narkoba yang didatangkan tersangka JK (43) dari Sumatera Utara itu nilainya mencapai Rp10 miliar.
"Apabila diasumsikan dengan harga di pasaran, kami telah berhasil mengamankan Rp7,5 miliar untuk sabu dan Rp2,5 miliar untuk ekstasi, jadi barang bukti yang diamankan total Rp10 miliar," jelasnya dilansir ANTARA.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut, kata dia, dilakukan saat kepolisian melakukan Operasi Ketupat Lodaya 2023 di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, dengan tersangka JK yang merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Menurut Iman, tersangka JK dalam pengakuannya sudah dua kali mendatangkan paket narkoba dari Sumatera Utara untuk dijual di Kabupaten Bogor dan sekitarnya dengan metode "cash on delivery" (COD).
BACA JUGA:
"Untuk jaringannya sendiri adalah jaringan Sumatera Utara dan Kabupaten Bogor. Kemudian untuk barang buktinya rencananya akan diedarkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan sekitarnya, termasuk Jakarta," beber Iman.
Kepolisian meyakini JK bukan pelaku tunggal atas peredaran narkoba dari Sumatera Utara tersebut sehingga pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan.
"Masih kami dalami terkait jaringan internasional. Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya di wilayah Sumatera Utara," tuturnya.