Berkedok Dukun Pengusir Roh Jahat, Pria di Rajeg Ditangkap karena Lakukan Pencabulan
TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial TT (48) yang diduga melakukan pencabulan terhadap wanita N (22). Modusnya pelaku mengaku sebagai dukun yang sanggup melakukan mengusir roh jahat.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman menjelaskan kejadian ini terjadi di Desa Sukamanah, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin, 19 September, pukul 17.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar mereka, N. Tujuannya untuk mengobati penyakit kepalanya.
Setelah sampai di rumah pelaku, YS dan N duduk berdekatan. Tak lama kemudian TT meminta korban memegang bunga yang ada di mangkok untuk dimasukkan ke dalam kemaluannya.
“Selanjutnya pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan,” ucap Nurjaman, Kamis, 22 September.
Setelah itu pelaku memanggil saksi untuk membanu menarik perut N dengan alasan pengobatan. Kemudian meminta YS menarik perut korban tiga kali dengan alasan menarik setan yang ada di badan N.
Usai melakukan permintaan pelaku, YS diminta untuk keluar atau menunggu di luar rumah. Alhasil di dalam runagan itu hanya ada korban dan pelaku.
Baca juga:
- Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Medan yang Terinfeksi HIV
- Calon Pendeta Berengsek di Alor NTT Cabuli Belasan Remaja Perempuan, Kapolda Tegaskan Pendampingan Korban
- Bawa Lari dan Setubuhi Remaja Perempuan, Pria di Buleleng Ditangkap
- Ketipu Dukun Cabul di Pekalongan, Ibu Kandung Tega Potong Bagian Payudara Putrinya
“(Setelah berdua) tangan pelaku dimasukan ke dalam baju korban dan meremas-remas payudara N. Kemudian tangan pelaku turun ke bawah dan memegangi kemaluan Korban N dengan alasan pengobatan,” ucapnya.
“Korban sempat menolak namun pelaku tetap memegangi kemaluan pelapor sambil berkata 'rileks saja',” sambungnya.
Korban lantas bercerita pada YS dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
“Pelaku melakukan hal yang sama dan kejadian tersebut berlangsung empat kali, dengan adanya kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa dileceh secara seksual,” tambahnya.
Kini pelaku dibawa Polsek Rajeg, pelaku terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.