Pesan MAKI ke Pembela Lukas Enembe: Kalau Menghalangi Penyidikan KPK, Bisa Diproses Hukum

JAKARTA - Pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe diingatkan tak berlebihan dalam memberi dukungan. Jangan sampai mereka dianggap merintangi proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara hukum bisa kalau malah menghalangi atau katakanlah melakukan pembelaan yang tidak berdasar begitu, itu tidak patuh hukum, malah nanti bisa berproses sebagai menghalangi penyidikan," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis, 22 September.

Adapun menghalangi penyidikan diatur pada Pasal 21 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga, pendukung Lukas harusnya mendukung gubernur tersebut memenuhi panggilan KPK.

Apalagi, mereka selalu meyakini Lukas tidak bersalah dan tidak tersangkut kasus korupsi.

"Mestinya teman-teman (di, red) Papua itu, pendukungnya itu mendorong Pak Lukas untuk mendatangi panggilan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyebut Lukas Enembe terjerat kasus korupsi. Bukan hanya satu, tapi ada sejumlah dugaan rasuah yang tengah diusut.

"Beberapa perkara, yang sedang ditangani menyangkut LE (Lukas Enembe) bukan hanya satu ya. ada beberapa sedang kita tangani," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu, 21 September.

Karyoto tidak memerinci kasus apa yang menjerat Lukas. Hanya saja, dia menyebut dugaan tersebut berawal dari laporan masyarakat.