Perbup Sedang Digarap, Pemkab Pastikan Kenaikan Tarif Ojek di Manokwari Tidak 100 Persen
PAPUA - Pemerintah Kabupaten Manokwari mematangkan draf peraturan bupati (perbup) terkait penyesuaian tarif ojek menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Manokwari Yosep Mandacan meminta para pengendara ojek di Manokwari bersabar dan tidak menaikkan harga sebelum perbup penyesuaian tarif ojek diterbitkan.
"Jika terjadi kenaikan tarif ojek karena sejak lama ada rencana itu, maka kami harapkan mereka mengerti karena perbup itu masih dalam proses dan kami terus pantau perkembangannya," kata Yosep, dikutip dari Antara, Rabu 22 September.
Dia mengatakan, pihaknya telah menyusun agenda agar bisa menemui organisasi ojek di Manokwari untuk negosiasi kenaikan tarif. Hal itu karena adanya edaran muncul di media sosial kenaikan tarif ojek mencapai 100 persen dari Rp5.000 menjadi Rp10.000.
Dalam draf perbup tersebut, lanjutnya, kenaikan tarif ojek tidak mencapai 100 persen. Dia menyebut kenaikan tarif diukur per kilometer dan disesuaikan dari titik berangkat ke titik tujuan. Namun, dia belum bisa memastikan besaran tarif yang diusulkan dalam perbup.
Baca juga:
- Sudah Diingatkan DPP PDIP, Dewan Kolonel Pendukung Puan Maharani Capres 2024 Tetap Tidak Bubar
- Anies Terbitkan Pergub RDTR, Reklamasi Pulau G Diarahkan untuk Kawasan Permukiman
- Rampungkan Berkas Pemecatan Ferdy Sambo, Polri Segera Kirim ke Setneg
- Namanya Diseret-seret ke Kasus Ferdy Sambo, Bambang Pacul Beri Warning ke Kamaruddin
Untuk saat ini, ojek diharapkan menaikkan tarif sesuai kesepakatan dengan konsumen sesuai dengan pertemuan yang digelar pihaknya dengan organisasi ojek pada pertengahan 2022.
"Jadi, saran kami kenaikannya seperti itu untuk sementara ini sembari menunggu adanya perbup," ujar Yosep.
Sebelumnya, Persatuan Para Pejasa Roda Dua Manokwari dalam Surat Edaran (SE) Nomor 002/PERPAMA/MKW-PB/IV/2022 yang ditandatangani Ketua Charlos C. Maryen dan Sekretaris Samuel W. Wambrauw per 20 September 2022 menyebutkan kenaikan tarif dari Rp5.000 menjadi Rp10.000 adalah tarif dalam kota jauh maupun dekat.
Untuk di luar wilayah kota, tarif akan ditinjau dari Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2007 tentang Pejasa Roda Dua di Manokwari.