Kabar Terbaru Roy Suryo Tersangka Penistaan Agama, Sudah 2 Kali Polda Metro Perpanjang Penahanan
JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahaman eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Mepora) Roy Suryo yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Bahkan, masa perpanjangan penahanan itu sudah dua kali dilakukan.
"Hingga saat ini Roy Suryo masih berada di tahanan Polda Metro Jaya, penyidik dari Polda Metro Jaya telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 21 September.
Bahkan, belakangan terungkap masa penahanan Roy Suryo sudah dua kali diperpanjang. Masing-masing selama 20 hari.
"Perpanjangan 20 hari. Kemudian di perpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari lagi," ungkapnya.
Perpanjangan masa penahanan karena berkas perkara kasus dugaan penistaan agama soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo tak kunjung rampung.
Saat ini, berkas perkara kasus itu masih berada di jaksa peneliti guna pemeriksaan kelengkapannya.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa melakukan tahap dua menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," kata Zulpan.
Roy Suryo ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya usai menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka.
Alasan di balik penahanan karena penyidik khawatir pakar telematika itu kabur dan menghilangkan alat bukti.
Baca juga:
- Tak Mau Kalah, Relawan Ganjar Bakal Bentuk Dewan Kopral Saingi Dewan Kolonel
- Menebak Maksud Pembentukan Dewan Kolonel untuk Kawal Pencapresan Puan Maharani, Manuver Kader PDIP?
- Pesan Puan untuk Dewan Kolonel: Instruksi Ketum Semua Kader Harus Persiapkan Diri Songsong 2024
- Dilaporkan Bos KSP Indosurya Soal Pencemaran Nama Baik, Alvin Lim Diperiksa Bareskrim 2 Minggu Lagi
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.