Menko Mahfud MD Terus Sindir Hacker Bjorka
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada korelasi pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi dengan sepak terjang Bjorka.
"Undang-undang PDP ini merupakan undang-undang yang sudah lama ditunggu. Jadi itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kebocoran data. Karena ini jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka, itu sudah disahkan di DPR RI tinggal menunggu sidang pleno," kata Mahfud MD usai menghadiri Diskusi Publik RUU KUHP di Hotel Mercure Surabaya, Rabu 21 September dinukil dari Antara.
Mahfud mengungkapkan Undang-undang PDP sudah dua tahun lebih dibahas. Bahkan dalam UU tersebut telah disiapkan peraturan perlindungan data pribadi dan peraturan pelaksanaannya.
Sementara disinggung soal Bjorka, Mahfud memastikan bahwa tidak ada data negara yang bocor.
"Apa data yang bocor oleh Bjorka, data negara? Tidak ada. Itu buat sendiri saja, terus disebar. Data saya disebarkan, ditulis nama ibu, Siti Aminah. Lha, nama ibu saya bukan Siti Aminah. Berarti ngarang dia," ujar Mahfud.
DPR RI telah mengesahkan RUU PDP dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (20/9).
Baca juga:
- Lacak Identitas Bjorka, Timsus Pimpinan Mahfud MD Buka Opsi Gandeng Pihak Asing
- Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, 'Pembantu' Hacker Bjorka Tak Perlu ke Jakarta
- Lawan Bjorka, Nikita Mirzani: Nyebarin NIK KTP Kok Bangga
- Ramai Aksi Bjorka Bobol Data Rahasia Pemerintah, Apa Itu Black Hat Hacker dan White Hacker?
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri atas 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.