Indikator Mutu dan Keamanan jadi Penyebab Ekspor Pangan RI Ditolak Negara Lain
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, indikator mutu dan keamanan menjadi pembatas dalam hal ekspor pangan.
Bapanas, lanjut Arief, tengah melakukan penguatan standar keamanan dan mutu pangan agar memenuhi persyaratan perdagangan internasional untuk mendorong peningkatan ekspor komoditas pangan lokal.
"Kita juga masih menghadapi tantangan keamanan pangan, penolakan ekspor, dan penyakit bawaan pangan yang disebabkan oleh tidak terpenuhinya standar keamanan dan mutu pangan," kata Arief dikutip dari Antara, Selasa, 20 September.
Berdasarkan Economist Intelligence Unit, Global Food Security Index Indonesia berada di urutan 69 dari total 113 negara.
Arief menyebutkan Konsolidasi Nasional Penguatan Standar Keamanan dan Mutu Pangan yang dilakukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah, asosiasi, dan swasta bertujuan untuk merumuskan standar mutu dan keamanan pangan agar bisa meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di kancah global.
Dia mengungkapkan, terdapat beberapa komoditas pangan Indonesia yang seharusnya dapat diekspor ke negara lain, namun terkendala standar keamanan dan mutu.
"Kita ada beberapa produk yang sekarang ini kan sudah mulai ekspor, sehingga jangan sampai ekspor kita seperti kemarin pala ke Eropa, sampai di sana tak memenuhi standar. Jadi harus selesai dulu di Indonesia sehingga kita bisa ekspor produk-produk kita," kata Arief.
Arief menyebutkan pentingnya keamanan pangan untuk menghindari adanya penyakit bawaan dari produk pangan atau foodboard disease yang berdampak pada manusia.
Baca juga:
- Segera Tetapkan Harga Acuan Kedelai Lokal Rp10.000 per Kg, Bapanas Sebut Harus Bisa Beri Keuntungan Bagi Petani
- Respons Kemendag soal Kenaikan Harga Beras: Cuma Rp100 per Kilogram
- Ini Strategi Mendag Zulhas Jaga Stabilitas Harga Ayam
- Harga BBM Naik, Bapanas Sebut Dampaknya ke Harga Pangan Tak Lebih dari 8 Persen
Sekadar diketahui, Bapanas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan dalam pengawasan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan untuk pangan segar.
Bapanas memiliki wewenang terhadap perumusan standar berupa regulasi teknis, pedoman, dan SNI.