JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Otoritas Kompeten Prancis menginisiasi kerja sama Mutual Recognition Arrangement (MRA) sebagai skema kesetaraan sistem jaminan mutu guna meningkatkan keberterimaan dan daya saing serta akses pasar bagi ekspor komoditas kelautan dan perikanan.
"Alhamdulillah, beberapa waktu lalu kami memulai pembicaraan dengan Paris untuk memulai kerja sama skema MRA dengan otoritas Prancis," kata Kepala Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ishartini dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 29 Juli.
Ishartini menegaskan, adanya MRA akan mendorong fasilitas perdagangan bilateral karena juga bisa mengatur prosedur atau mekanisme registrasi perizinan dan penerbitan approval number ke negara tujuan ekspor serta importir ke Indonesia.
"Kami sebagai quality assurance produk kelautan dan perikanan perlu meyakinkan negara-negara tujuan ekspor bahwa adanya perubahan organisasi ini tidak memengaruhi mutu dan kualitas produk perikanan Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, tren perdagangan global komoditas pertanian dan perikanan sebagai bahan pangan saat ini mengarah kepada penerapan standar keamanan pangan (food safety) yang menghasilkan produk yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi.
Namun, dalam penerapannya standar-standar keamanan pangan yang dipersyaratkan tersebut, jangan sampai menimbulkan hambatan non-teknis/teknis dalam arus lalu lintas perdagangannya.
BACA JUGA:
"Sehingga, penerapan standar justru harus mendukung fasilitasi perdagangan atau trade facilitation (TF)," ucap dia.
Sekadar informasi, pertemuan inisiasi kerja sama Indonesia-Prancis dalam bidang mutu dan keamanan hasil perikanan telah berlangsung pada 19 Juli 2024.
Indonesia diwakili oleh BPPMHKP KKP dan Prancis oleh Kedutaan Besar Perancis di Jakarta selaku perwakilan Ministère de l'Agriculture et de la Souveraineté alimentaire.
Pada pertemuan tersebut, pihak Prancis menyatakan bahwa SJMKHKP Indonesia telah setara dengan negara-negara maju karena telah menembus pasar Eropa (EU).