Suami Istri Muncikari Artis dan Selebgram Jadi Tersangka Prostitusi Online

JAKARTA - Polisi menetapkan dua muncikari berinisial AR (26) dan CA (25) sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan selebgram di Jakarta Utara. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pergadangan orang. 

"Setelah hasil pemeriksaan awal, 2 orang muncikari kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko kepada wartawan, Jumat, 27 November.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku menjadi muncikari sejak tahun 2019. Keduanya diketahui sebagai pasangan suami istri

"Hasil penyidikan diperkirakan sudah sekitar satu tahun," kata Sudjarwoko.

Dalam perkara ini, penyidik menyita beberapa barang untuk dijadikan alat bukti. Salah satunya alat kontrasepsi yang ditemukan di kamar hotel tempat selebgram, artis serta pria hidung belang diamankan.

"Barang bukti yang kita amankan ada HP, dompet, uang, alat kontrasepsi dan seprai kamar hotel," kata dia.

Penyidik dalam perkara ini menerapakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. Sehingga, mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya polisi mengungkap praktik prostitusi online di salah satu kamar Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu, 25 November malam.

Dalam pengungkapan perkara ini, lima orang diamankan. Dua di anataranya merupakan selebgram dan artis berinisial ST dan MY. Kemudian, satu orang merupakan pria hidung belang dan sisanya muncikari berinisial AR dan CA.

>