JAKARTA - Model cantik Tania Ayu yang dikait-kaitkan dengan penangkapan artis berinisial TA terkait kasus dugaan prostitusi online. Selang beberapa waktu, TA dilepaskan polisi karena statusnya sebagai saksi.
Hari ini, Minggu 20 Desember, Tania Ayu memposting foto perdana di akun instagram @taniaayusiregarofficial usai dikaitkan dengan kasus prostitusi online.
Dalam unggahannya, Tania menuliskan kalimat. "Don’t take mirrors too seriously, ur true reflection" atau dalam bahasa Indonesia yang berarti "Jangan menganggap cermin terlalu serius, refleksi sejati kamu ada di hatimu".
Postingan foto ini langsung mendapat banyak komentar dari sejumlah warganet. Salah satunya dari akun instagram @thimothyaugustine_official. Dia menanyakan apakan Tania Ayu merupakan artis berinisial TA.
"Apakah ini yg (yang) inisiaL TA itu?"," kata dia.
Foto selfi Tania tanpa ekspresi senyuman ini juga mendapat komentar pedas. Salah satunya akun @davisoktavianusbienardi yang menyindir tarif artis TA sekali kencan senilai Rp75 juta. "Brp? 75jt mahal banget 😂😂," kata dia.
BACA JUGA:
Polisi sebelumnya mengatakan artis yang diduga terlibat kasus prostitusi online berinisial TA ditarif sebesar Rp75 juta oleh para muncikari.
"Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan 75 juta satu hari kencan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago kemarin.
Masing-masing muncikari menurut Erdi mendapat keuntungan sebesar 10 persen. Kini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga muncikari dari artis TA yang berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).
Namun polisi masih mendalami keterkaitan sejumlah artis lainnya dalam dugaan kasus prostitusi artis itu. Karena muncikari yang berinisial MR alias Alona diduga memiliki jaringan artis maupun terduga pelaku prostitusi di setiap daerah.
Sehingga, menurutnya harga yang dipatok terhadap prostitusi artis itu juga diduga beragam. Polisi masih mendalami sejumlah orang yang diduga sebagai pelanggan prostitusi artis.
"Beragam karena kita melihat di situ ada selebgram, artis, swasta dan sesuai dengan keinginan pelanggan," papar Erdi.
Sementara itu, status hukum TA masih dinyatakan sebagai saksi kasus dugaan prostitusi tersebut. Namun, kata Erdi, TA diamankan bersama sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi pada sebuah hotel di Bandung, Kamis, 17 Desember.
"Mereka sudah lama ya, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016 kurang lebih empat tahun," ujar Kombes Erdi.
Tiga muncikari ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UURI Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara," ujar Erdi menegaskan.