Buron Sejak 2019, Tersangka Penyiram Air Keras Terhadap Warga yang Merayakan Maulid Diringkus
PALEMBANG - Polisi menangkap tersangka kasus dugaan penyiraman air keras kepada seorang jemaah saat Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan M Isa, Kuto Batu, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Kepolisian Sektor Ilir Timur II Palembang Kompol Fadilah Ermi, mengatakan pelaku penyiraman air keras meruapakan pria berinisial MAD (42), warga Kuto Batu, Kota Palembang.
Tersangka MAD ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II pada Minggu 18 September, di tempat persembunyiannya di Palembang, setelah sempat menjadi buruan petugas sejak akhir tahun 2019.
Fadilah menjelaskan tersangka MAD diduga melakukan penyiraman air keras kepada jemaah perayaan Maulid Nabi di salah satu masjid di Jalan M Isa, pada Sabtu, 3 September 2019, sekitar pukul 20.00 WIB.
Salah satu jamaah yang menjadi korban penyiraman, yakni RF (84), warga Jalan Taqwa, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang.
Akibat peristiwa itu, korban RF mengalami cacat luka bakar di bagian wajah, dada, perut, kedua kak,i dan trauma kimia di kedua matanya.
Menurut Fadilah, tersangka mengaku nekat melakukan penyiraman air keras karena sebelumnya, MAD terlebih dahulu terkena lemparan batu saat mengikuti perayaan Maulid Nabi.
Baca juga:
- Hari Ini RUU PDP Disahkan, Puan Maharani: Tidak Ada Lagi Tangisan Rakyat Akibat Pinjaman Online
- Upaya Jemput Bola KPK ke Papua Demi Memudahkan Lukas Enembe Penuhi Panggilan Gagal, Ali Fikri: Tetap Tak Hadir
- Kemhan Pastikan Anggotanya yang Todongkan Senjata Mirip Pistol di Tol Jagorawi Diproses Hukum
- Pemprov DKI Tambah 100 Unit Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Anggarannya Berapa?
Menurut tersangka, kata dia, lemparan batu itu datang dari arah rombongan korban, lantaran kesal hingga kemudian tersangka mengambil air keras di rumahnya yang tidak jauh dari masjid dan terjadilah penyiraman.
“Usai kejadian, tersangka MAD langsung kabur meninggalkan rumah menuju Jakarta. Saat ini pelaku telah diringkus di mapolsek untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya” kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.