2023, Pemprov DKI Bakal Beli 100 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI akan membeli 100 unit mobil listrik untuk kendaraan dinas pada tahun 2023.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 mengenai penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

"Di 2023 akan ditambah 100 unit kendaraan listrik untuk kedinasan," kata Riza dalam akun Instagram arizapatria, dikutip Senin, 19 September.

Saat ini, Pemprov DKI juga sudah mengoperasikan 30 unit bus listrik Transjakarta. Rencananya, hingga akhir tahun ini, pengadaan bus listrik akan ditambah menjadi 100 unit.

Lebih lanjut, DKI kini mengkaji pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di dua terminal Ibu Kota secara bertahap.

"Selain itu, Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur dan Terminal Grogol, Jakarta Barat," ucap Riza.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menargetkan, dalam jangka panjang SPKLU dapat terpasang di masing-masing terminal di DKI Jakarta sehingga dapat mengakomodasi khususnya untuk pengisian angkutan umum seperti bus besar dan bus kecil di terminal.

Tak hanya untuk kendaraan umum, SPKLU itu juga bisa digunakan untuk kendaraan pribadi yang berbasis listrik.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya juga berkolaborasi dengan pihak swasta agar mereka juga membangun SPKLU sehingga mengakomodasi kebutuhan masyarakat umum.

"Agar mereka melakukan pembangunan SPKLU kerja sama di antaranya dengan anak usaha Jakpro dan itu sedang kami identifikasi di beberapa lokasi terminal nantinya akan dipasang SPKLU untuk mendukung program kendaraan bermotor berbasis listrik," ucap Syafrin.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres Nomor 7/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Inpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, inpres ini merupakan wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Moeldoko.

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.