Komnas HAM Sudah Periksa Sembilan Tersangka Mutilasi Warga Mimika Termasuk Prajurit TNI
JAYAPURA - Komnas HAM menyatakan telah memintai keterangan sembilan terduga pelaku mutilasi, baik yang ditahan di Timika maupun di Jayapura, Papua.
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramanday membenarkan pemeriksaan para terduga, baik sipil maupun prajurit Brigif 20 sudah dilaksanakan.
Pemeriksaan para tersangka mutilasi itu dipimpin Komisioner Komnas HAM Choirul Anam sejak Selasa (13/9) setelah bertemu dengan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa di Jayapura.
Selama pemeriksaan terhadap kesembilan terduga pelaku mutilasi tidak ada hambatan yang berarti, termasuk saat pemeriksaan tiga prajurit yang penahanannya dipindahkan ke Rutan Pomdam XVII Cenderawasih di Wamena, Jayapura.
"Memang ada tiga prajurit yang penahanannya dipindahkan ke Jayapura, yakni Mayor HFD, Praka PR, dan Pratu RPC," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 16 September.
Saat ditanya tentang dua prajurit yang diduga terlibat dalam perencanaan dan menerima uang pembagian, Frits menyebut belum dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Baca juga:
Komnas HAM akan menjadwalkan kembali pemeriksaan kedua prajurit TNI AD karena belum ditetapkan sebagai tersangka, kata Frits Ramanday.
Sebanyak 10 tersangka pelaku mutilasi, yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH, namun RMH hingga kini masih buron.