Mardani Maming Diduga Tunjuk Orang Kepercayaan Jadi Direktur di Perusahaan Tambang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming menunjuk orang kepercayaannya menjadi direktur perusahaan. Dia diduga mengendalikan sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan ini didalami dengan memeriksa seorang saksi, yaitu mantan Direktur PT Permata Abadi, Wawan Surya. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 15 September kemarin.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka MM untuk mengendalikan beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu melalui penunjukan beberapa orang kepercayaannya sebagai direktur perusahaan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 September.

Selain itu, penyidik juga mendalami uang suap yang diterima Mardani. Diduga penerimaan itu berkaitan dengan pengurusan izin di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya yaitu Erno Rudi Handoko dan Mujianto yang merupakan pensiunan. Namun, Ali mengatakan keduanya tak hadir.

"Kedua saksi tidak hadir dan pemanggilan ulang akan segera disampaikan tim penyidik," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, PK telah menahan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara selaku pemberi, yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dinyatakan telah meninggal dunia.

Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Eks Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diduga mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020 mencapai Rp104,3 miliar yang diterima melalui orang kepercayaan maupun perusahaannya.