Terima Putusan MKD DPR, Effendi Simbolon Singgung Instansi Tidak Boleh Lakukan Intimidasi
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon menerima putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang tidak melanjutkan laporan terkait isu disharmoni di tubuh TNI dan ucapan 'TNI seperti gerombolan ormas'.
Effendi Simbolon pun menyinggung soal instansi tidak boleh melakukan intimidasi. Namun, dia tidak menjelaskan maksud perkataannya itu.
Awalnya, Effendi Simbolon mengatakan, putusan MKD hari ini akan dijadikan sebagai panduan. Dia pun meminta maaf kepada koleganya di DPR RI jika dibuat tidak nyaman atas pernyataannya dalam rapat kerja bersama Menhan, Panglima TNI dan para kepala staf di TNI.
"Saya mengucapkan terima kasih atas putusan ini. Suatu putusan Mahkamah Kehormatan yang akan saya jadikan panduan. Selanjutnya saya izin untuk menerima amar putusannya untuk bekal saya, bekal keluarga saya. Karena kita perlu mengedepankan kehormatan keluarga juga," ujar Effendi usai dipanggil MKD DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 September.
Effendi bersyukur MKD menindaklanjuti laporan ormas dengan melihat lagi video utuh atas pernyataannya dalam rapat kerja 5 September lalu. Hal itu menjadi alat bukti dan dijadikan dasar untuk MKD mempertimbangkan dan memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan.
"Jadi saya menyampaikan apa adanya saja. Saya tidak menambah, mengurangi semua prosesnya terbuka dan sekali lagi saya mengatakan tidak ada maksud saya menstigmakan TNI gerombolan. Silakan dibaca utuh dari palu pertama dibuka sampai palu terakhir ditutup di Komisi I. Jadi sekaligus saya juga ingin meng-clearkan tidaka pernah saya menstigmakan bahwa diksi itu ada kata gerombolan, ada kata ormas iya, tapi tidak dalam kaitan menjudge menstigmakan TNI-nya yang gerombolan," jelas Effendi.
Baca juga:
Effendi Simbolon lantas mengingatkan tidak ada satu pun pihak, termasuk pemerintah ata upun instansi boleh melakukan intimidasi. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut maksud perkataannya itu.
"Dan sekaligus saya mengingatkan siapa pun kita, siapa pun pemerintah, siapa pun instansi tidak boleh melakukan intimidasi, tidak boleh ya. Ini negara hukum dan kita negara demokrasi, ada supremasi sipil dan menghormati hak asasi manusia," kata politikus PDIP itu.
Effendi Simbolon menyayangkan adanya proses-proses lanjutan yang mengintimidasi. Dia mengaku, rumahnya sempat disambangi oleh orang yang tidak dikenal dan telepon genggamnya selalu berdering 24 jam.
"Saya kira enggak zamannya lagi hanya seorang Effendi simbolon kemudian dikepung dengan begitu hebatnya," kata Effendi.