Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung Segera Ada Tersangka?
JAKARTA - Polda Jawa Barat memutuskan meningkatkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung, Bogor dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, dalam perkara ini polisi bakal menetapkan tersangka.
"Sudah, sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Kamis, 26 November.
Erdi bilang, saat ini penyidik masih mencari bukti dan petunjuk untuk menetapkan tersangka. Tapi, sejauh ini dia enggan menjabarkan perihal pihak-pihak yang berpotensi sebagai tersangka.
"(Soal tersangka) Belum, belum baru naik penyidikan saja itu," kata dia.
Dalam kasus ini polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.
Baca juga:
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi mengatakan penetapan status menjadi penyidikan dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 12 orang dalam rangka penyelidikan sejak sepekan lalu.
"Kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi COVID-19, penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Patoppoi
kegiatan Rizieq Shihab itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat, 13 November. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab.
Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kepada wartawan Kang Emil menyebut dimintai keterangan selama 7 jam dan dilontarkan 29 pertanyaan oleh penyelidik.