KPK Minta Imigrasi Cegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini adalah permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulisnya, Senin, 12 September.

Permintaan pencegahan itu disampaikan KPK pada Rabu, 7 September lalu. Lukas dicegah hingga 7 Maret 2023.

"Yang bersangkutan dilarang berpergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ungkap Surya.

Lebih lanjut, Ditjen Imigrasi telah memasukkan nama Lukas ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke tempat pemeriksaan imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia. Lukas dipastikan tak akan bisa berpergian ke luar negeri.

Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua sejak 2013. Dia sebelumnya menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya.

Adapun pencegahan ini diduga berkaitan dengan dugaan korupsi yang tengah diusut KPK. Hanya saja, hingga saat ini komisi antirasuah belum bicara apapun.