Ketua DPRD Bogor Tepis Tudingan Kolaborasi dengan Petugas KPK di Kasus Suap BPK
JAKARTA - Dinalara Butar Butar, kuasa hukum Bupati Kabupaten Bogor nonaktif, Ade Yasin, mengungkapkan ada kolaborasi antara pihak DPRD Kabupaten Bogor dengan salah satu petugas dari KPK.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, membantah pernyataan Dinalara yang disampaikan saat sidang dugaan suap auditor BPK pada Senin 5 September itu.
"KPK adalah lembaga resmi yang kredibel dan tidak bisa diintervensi apalagi dikondisikan lain-lain," kata Susmanto, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Minggu 11 September.
Menurut dia, tudingan kolaborasi yang diungkap berdasarkan catatan notulensi terdakwa Maulana Adam yang merupakan sekretaris Dinas PUPR itu bukan notulensi rapat, karena notulensi rapat harus ditandatangani peserta rapat dan menjadi kesimpulan rapat.
"Saya tegaskan tidak ada sedikitpun niat, apalagi konspirasi dengan aparat hukum, untuk menjebak siapa atau pihak manapun dalam kasus ini. Apalagi tuduhan itu narasinya dibangun hanya berdasarkan catatan," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Ia menyebutkan, mengenai catatan Adam, dia pun mengaku sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh KPK sekitar satu bulan yang lalu. "Saya menghormati proses hukum yang berjalan, biarkan APH (aparat penegak hukum) yang menentukan harus seperti apa," kata dia.
Baca juga:
- Selang 2 Minggu, Jokowi Kembali Sambangi Maluku, Bupati Diminta Siapkan Siswa untuk Penyambutan
- Wacana Pos Aduan Kasus Tanah dan Sengketa Lahan Berdiri di Kedai Kopi, Kajari Tanjungpinang: Saya Pikir Efektif
- Ini 8 Langkah Anies Sikapi Kenaikan Harga BBM di Jakarta
- 3 Kapolda Diduga Setujui Skenario Irjen Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Lemkapi: Ini Tidak Rasional
Sebelumnya, sidang dugaan suap auditor BPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada Senin 5 September, seketika heboh ketika kuasa hukum Yasin, Dinalara Butarbutar, mengungkap kolaborasi antara DPRD Kabupaten Bogor dengan salah satu petugas KPK.
Butarbutar saat itu mengungkap ada kolaborasi, sehingga membuat kliennya berurusan dengan KPK. Fakta tersebut pun membuat para peserta sidang menyoraki jaksa KPK.
Kolaborasi itu diungkap berdasarkan catatan notulensi pertemuan dalam laptop milik terdakwa Maulana Adam, yang dituangkan pada berita acara pemeriksaan.