Dua Kurir Pemasok Ekstasi ke Diskotik di Kawasan Jakarta Diringkus Buser, 1.590 Butir Ekstasi Disita

JAKARTA - Dua kurir narkotika jenis ekstasi berinisial DSW dan DR ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dengan barang bukti 1.590 butir ekstasi. Barang tersebut rencanakan akan diedarkan di sejumlah diskotik di wilayah Jakarta.

Kasat Narkoba Jakarta Pusat, Kompol Rango Siregar mengatakan, barang tersebut direncanakan akan diedarkan ke diskotik di wilayah Jakarta. Petugas tangkap kedua kurir tersebut saat hendak mengirim barang ke diskotik.

"Kita dapat laporan terus kita telusuri. Anggota berhasil tangkap dua kurir itu dengan barang bukti 990 butir ekstasi. Barang tersebut dibungkus dalam plastik bening," kata Kompol Rango kepada wartawan, Jumat, 9 September.

Rango mengatakan, dari penangkapan kedua pelaku itu kemudian anggota melakukan pengembangan lagi dengan total keseluruhan ekstasi mencapai 1.590 butir. "Kita juga masih mengejar satu tersangka lagi yang berperan sebagai pengendali dari dua kurir tersebut," ujarnya.

Rango mengatakan, tersangka pengedar ekstasi dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 uu RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun kurungan penjara. "Kita juga amankan sejumlah barang bukti kendaraan motor yang digunakan dalam mengedarkan barang tersebut," ujarnya.