Giliran 'Gerbong' Polda Metro Disidang Etik Buntut Kasus Brigadir J
JAKARTA - ‘Gerbong' perwira Polda Metro Jaya mulai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya eks Wadir Krimum AKBP Jerry Raymond Siagian, Polri juga menjadwalkan sidang etik terhadap Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto.
"Betul (sidang KKEP AKBP Pujiyarto, red) ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 8 September.
Sidang KKEP terhadap AKBP Pujiyarto rencannya berlangsung pada Jumat, 9 September. Tepatnya di hari yang sama dengan AKBP Jerry Raymond Siagian.
AKBP Pujiyarto akan menjalani sidang lebih dulu daripada atasannya itu. Menurut jadwal, dia disidang pada pagi hari.
"Rencana juga bersama terduga pelanggar AKBP JS," kata Dedi.
Baca juga:
- Anies Tegaskan Warga dengan Gaji di Bawah UMP Tak Bisa Miliki Rumah DP Rp0
- Surya Darmadi Didakwa Pidana Pencucian Uang Rp7,71 Triliun
- Pangdam Jaya Tegaskan Tak Ada Polemik di Internal TNI, Buktinya Masih Terima Perintah dari Panglima dan KSAD
- Sandiaga Respons Munculnya Desakan Mundur dari Partai: Saya Kader Gerindra dan Mengikuti Arahan Ketum Prabowo
AKBP Pujiyarto diduga terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J. Hanya saja, belum diketahui secara pasti perannya.
Sejauh ini, hanya diketahui AKBP Pujiyarto telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya. Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, tanggal 22 Agustus 2022.
Saat ini, AKBP Pujiyarto dikurung di tempat khusus (patsus) Provost Polri.