Polda Lampung Kebut Kasus Polisi Tembak Polisi, Berkas Sudah Dikirim ke Kejari Gunung Sugih
LAMPUNG - Tim penyidik Kepolisian Resor Lampung Tengah telah menyerahkan berkas perkara tahap satu Aipda Rudi Suryanto (RS), tersangka penembakan terhadap sesama anggota polisi, kepada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.
"Berkas perkara oknum anggota Polri RS yang menembak sesama anggota Polri telah diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Lampung Tengah," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan di Bandarlampung, Antara, Kamis, 8 September.
Polda Lampung sangat perhatian terhadap kasus penembakan ini sehingga penyidik berusaha mempercepat penyelesaian berkas perkaranya.
"Dalam waktu empat hari berkas perkara dengan tersangka RS sudah diselesaikan karena kami sangat serius dalam hal penyelesaian kasus ini," katanya.
Arsyad menambahkan sekitar 17 orang saksi telah dimintai keterangan tim penyidik untuk keperluan melengkapi berkas perkara tersangka RS.
"Rekonstruksi juga sudah dilakukan dengan sebanyak 21 adegan diperagakan pada empat tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka juga sudah mengakui semua perbuatannya," tambah Kabid Humas.
Menurut ia, tersangka Aipda RS dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Tersangka diancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Arsyad.
Seorang personel Kepolisian Sektor Way Pengubuan, Lampung Tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ahmad Karnaen tewas di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9) malam, dengan luka tembak di tubuhnya.
Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah, itu tewas setelah ditembak oleh sesama rekan polisi bernama Aipda RS, seorang anggota provost di Polsek Way Pengubuan.
Baca juga:
Kasus penembakan polisi terhadap sesama anggota polisi itu diduga dilatarbelakangi masalah dendam pribadi tersangka kepada korban.