Berlarut-larut, Kasus Korupsi Benih Bawang Merah di Malaka NTT yang Rugikan Negara Rp5,2 Miliar Diambil Alih KPK

KUPANG - KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT tahun 2018 dengan kerugian negara Rp5,2 miliar dari total nilai kontrak Rp9,6 miliar.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Didik Agung Wijanarko mengatakan,  pengambilalihan kasus ini karena tidak efektifnya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut oleh Polda NTT yang penanganannya sudah sejak 2018.

“Penanganan kasus ini akan lebih efektif jika diambil alih oleh KPK,” katanya kepada wartawan di Kupang, Antara, Kamis, 8 September. 

Didik menambahkan, kasus dugaan korupsi berlarut-larut. Dalam penanganan ada tersangka yang ditutup-tutupi, serta ada dugaan praktik korupsi dalam penanganan kasus ini. Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah menjadi atensi dari KPK karena memang sudah pernah disupervisi pada 2021.

Kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah tahun anggaran 2018 itu sempat ditangani oleh Polda NTT pada tahun 2019 hingga tahun 2021. Namun pada 31 Agustus 2021 kasus itu dihentikan karena salah satu tersangka bernama Baharudin Tony menang dalam praperadilan.

Mengingat banyaknya laporan serta pengaduan dari masyarakat kepada KPK, akhirnya KPK turun tangan untuk mengambil alih kasus tersebut.

"Pada Januari 2022 kasus ini dibuka kembali, dan berdasarkan hasil supervisi dan koordinasi dengan Polda NTT dan Kejati NTT kasus ini kemudian sepakat untuk dibuka kembali dan diambil alih oleh kami KPK," kata dia.

Didik mengatakan pihaknya optimistis mampu menyelesaikan dan mengungkap kasus ini, namun untuk tenggat waktu penyelesaiannya tidak bisa dipastikan kapan akan selesai.

Sementara itu Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto mengatakan penyidik sedang melakukan cek dan ricek seluruh barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik KPK.

Menurutnya penanganan kasus ini cukup atau sudah mendekati tahun ke-4. Padahal penanganan sebuah perkara harus cepat murah dan sederhana dan pihak-pihak yang berperkara dibutuhkan asas kepastian dan keadilan.

"Dengan mempertimbangkan berbagai hal itu, sesuai dengan kewenanganannya, KPK melakukan pengambilalihan kasus ini," kata Irjen Setyo Budiyanto.