Publik Harus Tahu, Pemerintah Tak Boleh Intervensi Soal Fenomena Koruptor Dapat Pembebasan Bersyarat
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, pemerintah tidak bisa mengintervensi terhadap narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat.
"Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 8 September dinukil dari Antara.
Dia menjelaskan keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi maupun kasus lainnya merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.
Menurutnya, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.
"Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur," katanya.
Simak salah satu tulisan kami berjudul "Koruptor di Indonesia: Dihukum Ringan, Kemudian Bebas Bersyarat.
Seperti diketahui, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan terpidana kasus korupsi menjalani program bebas bersyarat. Selain Pinangki, terdapat empat terpidana korupsi lain yang juga bebas bersyarat, Kamis, salah satunya ialah mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Baca juga:
- Eks Jaksa Pinangki Akan Dicabut Hak Bebas Bersyaratnya Jika Lakukan Ini
- Banyak Koruptor Bebas Bersyarat, MAKI Minta Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Narapidana Tipikor
- Pelaku Korupsi di Indonesia: Dihukum Ringan, Kemudian Bebas Bersyarat
- Ratu Atut Bebas, Pengamat Nilai Dinasti Banten Bakal Kembali Bangkit di Pilkada 2024
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga mendapatkan program bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas.
Pinangki telah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya, sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.