Eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik atau M. Taufik pada hari ini, Kamis, 8 September. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Taufik akan dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 2018-2019," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 September.
Selain Taufik, KPK juga memanggil eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles. Dia merupakan terpidana dalam kasus serupa, yaitu pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Hanya saja, Ali belum memerinci apa saja yang akan ditelisik KPK dari pemanggilan dua saksi tersebut. Namun, keduanya diduga mengetahui dugaan korupsi yang terjadi saat proses pengadaan tanah tersebut.
Baca juga:
- PO Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang Diminta Tak Naikkan Tarif Terlalu Tinggi
- Ini Halte dan Stasiun yang Sudah Berlaku Tarif Integrasi Maksimal Rp10 Ribu
- Dianggap Mampu Berantas Pungli dan Mempermudah Pembuatan KIR, Kumpulan Sopir Truk Ini Rela Ganjar Jadi Presiden 2024
- Polisi Kejar Pembacok Dua Pelajar di Kawasan Cakung
Sebelumnya, KPK mengungkapkan saat ini sedang mengumpulkan bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) Tahun 2018-2019.
Diduga telah terjadi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun, penghitungan masih terus dilakukan.
Sementara untuk tersangka dan konstruksi kasusnya, belum diumumkan KPK hingga saat ini. Nantinya, pengumuman akan dilakukan bersama upaya paksa penahanan.