Seluruh Indonesia Kembali Terapkan PPKM Level 1 Hingga 3 Oktober
JAKARTA - Kemendagri menyatakan seluruh daerah di Indonesia kembali masuk ke pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1.
“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Selasa, 6 September.
Meski situasi yang semakin hari semakin baik, PPKM wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Adapun aturan perpanjangan PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
Kedua Inmendagri tersebut berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.
Safrizal menjelaskan, pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya, dimana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun tingkat positif masih di atas standar WHO.
"Seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat 'positivity rate' kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen,” tuturnya.
Penyesuaian dalam regulasi PPKM khususnya untuk luar Jawa-Bali terlihat pada penyesuaian pintu masuk PPLN yang disesuaikan dengan Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.
Baca juga:
- Ditunjuk Jadi Plt Ketum PPP, Mardiono Segera Daftarkan Pengurus Baru ke Kemenkumham
- Polri Dalami Temuan Komnas HAM Soal Dugaan Brigadir J Ditembak Tiga Pelaku
- Prabowo Buka Kemungkinan Gandeng Puan di Pilpres 2024, PKB: Positive Thinking Aja
- Dugaan Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi di Rumah Magelang, Polri Sebut Lokasi Tak Terpasang CCTV
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan dengan adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) dengan syarat vaksin booster.
“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah 30 persen. Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” tandasnya.